Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman bpptik.kominfo.go.id, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Jakarta pada tanggal 22 November 2018. 

Berikut ini isi dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang• Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu  menetapkan  Peraturan   Pemerintah  tentang Manajemen  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja


Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

Memutuskan 

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI  PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA.

BAB I 
KETENTUAN  UMUM
Pasal  1

Dalam Peraturan  Pemerintah ini yang  dimaksud dengan:
  1. Manajemen  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas   dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang  selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil  dan pegawai pemerintah  dengan  perjanjian   kerja  yang  bekerja pada instansi  pemerintah.
  3. Pegawai   Aparatur   Sipil    Negara   yang   selanjutnya disebut  Pegawai ASN adalah  Pegawai  Negeri  Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh  pejabat pembina kepegawaian dan diserahi  tugas  dalam  suatu jabatan  pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  5. Jabatan   adalah    kedudukan    yang   menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam  suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan  Pimpinan Tinggi  yang  selanjutnya disingkat JPT  adalah  sekelompok jabatan  tinggi  pada instansi pemerintah.
  7. Pejabat  Pimpinan Tinggi  adalah  Pegawai ASN  yang menduduki JPT.
  8. Jabatan  Fungsional  yang   selanjutnya  disingkat JF adalah  sekelompok jabatan  yang  berisi  fungsi  dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan  pada  keahlian  dan  keterampilan tertentu.
  9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki     Jabatan    Fungsional     pada    instansi pemerintah.
  10. Kompetensi keterampilan, Manajerial adalah dan sikap/perilaku pengetahuan, yang dapat diamati,   diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
  11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,  dikembangkan yang  spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman  berinteraksi  dengan masyarakat majemuk dalam   hal   agama,   suku   dan   budaya, perilaku,   wawasan   kebangsaan,   etika,   nilai-nilai, moral,  emosi dan  prinsip, yang  harus dipenuhi oleh setiap  pemegang jabatan  untuk  memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,  fungsi  dan jabatan.
  13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang  mempunyai kewenangan melaksanakan  proses  pengangkatan,   pemindahan, dan pemberhentian Pegawai  ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pejabat  Pembina  Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,  dan pemberhentian  Pegawai  ASN  dan pembinaan  manajemen  ASN di  instansi  pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Instansi Pemerintah   adalah    instansi    pusat   dan instansi daerah.
  16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah   nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  17. Instansi   Daerah  adalah   perangkat  daerah  provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat   daerah,   sekretariat   dewan  perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah   pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya  sebagai  PPPK.
  19. Cuti  PPPK  selanjutnya disebut dengan Cuti,  adalah keadaan  tidak  masuk  kerja  yang  diizinkan  dalam jangka waktu tertentu.
  20. Sistem  Informasi  ASN  adalah  rangkaian  informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  21. Komisi  ASN yang  selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi  politik.
  22. Badan   Kepegawaian    Negara    yang   selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian  yang diberi kewenangan melakukan pembinaan  dan menyelenggarakan manajemen  ASN secara nasional  sebagaimana diatur dalam undang• undang.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2

(1) Jabatan ASN yang dapat diisi  oleh  PPPK meliputi:
a. JF;  dan 
b. JPT.

(2) Selain Jabatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri  dapat menetapkan Jabatan  lain  yang dapat diisi  oleh  PPPK.

(3) Jabatan lain  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Pasal 3

Manajemen PPPK meliputi: 
a. penetapan kebutuhan; 
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja;  dan 
i. perlindungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diunduh (download) DI SINI.

PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://bpptik.kominfo.go.id/download/pp-no-49-tahun-2018-tentang-manajemen-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja/

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"