Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman jdih.menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah menandatangani PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021. 

Berikut ini isi dari salinan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 tersebut. 

Menimbang

a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan    kepada    masyarakat,    mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah;

b. bahwa   untuk   memenuhi   kebutuhan   guru   melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan   Dosen   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun    2008    tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5494);

5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2017  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor   107,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  49  Tahun  2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,  Tambahan Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 6264);

7. Peraturan  Presiden  Nomor  47 Tahun 2021  tentang Kementerian Pendayagunaan   Aparatur   Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  25  Tahun  2019  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);


Memutuskan 

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI    BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021

BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai   Pemerintah   Dengan   Perjanjian   Kerja   yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Jabatan  adalah  kedudukan  yang  menunjukkan  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan   yang   berisi   fungsi   dan   tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah    kabupaten/kota    yang    meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah   pejabat   yang   mempunyai   kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Kompetensi  Teknis  adalah  pengetahuan,  keterampilan, dan sikap/perilaku  yang  dapat  diamati,  diukur  dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  9. Kompetensi    Sosial    Kultural    adalah    pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan  masyarakat  majemuk  dalam  hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh    setiap    pemegang    Jabatan    untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
  10. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  11. Sistem  Seleksi  Calon  Aparatur  Sipil  Negara  yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis  internet  yang  digunakan  dalam Pengadaan ASN.
  12. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
  13. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  14. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
  15. Panitia  Penyelenggara  Seleksi  PPPK  JF  guru  yang selanjutnya disebut Panitia Penyelenggara Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan   di   bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.
  16. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
  17. Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
  18. Guru  Swasta  adalah  individu  yang  ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  19. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru  dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang   diselenggarakan   oleh   kementerian   yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan   di   bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  20. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian       yang       menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan,  kebudayaan,  ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dapat diunduh (download) DI SINI.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dibaca DI SINI.

Demikianlah informasi tentang PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021"