Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud

Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud


Sumber gambar: kemdikbud.go.id


InfoDidaktik.Com - Hai, sahabat Didaktik! Selamat datang di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi didaktik terbaru. 

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud ini dapat menyebar ke seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (17/11/2020) telah merilis paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Berikut ini hal-hal penting yang disampaikan dalam paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maksud BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Dikutip dari Buku Saku BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, yang dimaksud dengan BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud merupakan bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran BSU Kemendikbud
Besaran BSU yaitu Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali dengan total anggaran  Rp3.662.517.600.000

Sasaran BSU Kemendikbud
Sasaran BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang meliputi:
  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga perpustakaan
  7. Tenaga laboratorium, dan 
  8. Tenaga administrasi
(di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.)

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang, yang meliputi:
  1. 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  2. 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  3. 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Apa saja persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud

Informasi pencairan
  1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
  2. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Berikut ini paparan selengkapnya tentang peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Paparan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat diunduh DI SINI.

Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/bantuan-subsidi-upah-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-di-lingkungan-kemendikbud


Post a Comment for "Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud"