Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran Sekolah Penggerak

Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran Sekolah Penggerak

Dok. Infodidaktik.Com



InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran Sekolah Penggerak.

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Tentang Capaian Pembelajaran ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik di Indonesia.

Dilansir dari situs lpmpbali.kemdikbud.go.id, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mengeluarkan Keputusan Nomor 028/H/KU/2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021. 

Capaian Pembelajaran (CP) pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Capaian Pembelajaran (CP) pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.

Semoga informasi yang disajikan bermanfaat.

Salam Didaktik!

Sumber: https://lpmpbali.kemdikbud.go.id/2021/07/28/keputusan-kepala-badan-penelitian-dan-pengembangan-dan-perbukuan/

Post a Comment for "Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran Sekolah Penggerak"