Perlu Guru dan Kepsek Ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Perlu Guru dan Kepsek ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Dok. Infodidaktik.Com |
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Perpres Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, pengawas, dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari situs JDIH kemendikbudristek jdih.kemdikbud.go.id, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan pada tanggal 15 Desember 2021.
Berikut ini isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2021
TENTANG
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengem bangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang• undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan;
b. bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi;
c. bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembarancNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah Republik Indonesia Tahun (Lembaran Negara 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6385);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
13. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
14. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ABADI DI BI DANG PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
3. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
4. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
5. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
6. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
7. Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
8. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Dana Abadi Pendidikan;
b. Dana Abadi Penelitian;
c. Dana Abadi Kebudayaan; dan
d. Dana Abadi Perguruan Tinggi.
BAB II
SUMBER DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 3
( 1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.
BAB III
DEWAN PENYANTUN
Pasal 4
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
Pasal 5
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang prioritas pada program layanan;
b. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
d. pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/ atau
e. hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; dan
e. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 7
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikandapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/ atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/ atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5(lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bagian Kedua
Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 10
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.
Pasal 11
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
a. penetapan kebijakan teknis program layanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
c. penetapan penerima manfaat; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) LPDP dapat melaksanakan:
a. program layanan; dan/ atau
b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 12
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Pasal 13
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
c. pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun
Pasal 14
Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Pasal 15
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya;
b. produksi kegiatan kebudayaan;
c. produksi media; dan
d. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Pasal 16
Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.
BAB V
PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN
Pasal 17
(1) Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat program layanan dapat diberikan kepada selain warga negara Indonesia atau lembaga/badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 18
( 1) LPDP bertanggung jawab atas:
a. pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
c. penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Penyantun.
(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja masing-masing Kernenterian /Lembaga Teknis.
(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 20
(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 272
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2779
Post a Comment for "Perlu Guru dan Kepsek Ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan"