Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlu Guru dan Kepsek Ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Perlu Guru dan Kepsek ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Perpres Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, pengawas, dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs JDIH kemendikbudristek jdih.kemdikbud.go.id, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan pada tanggal 15 Desember 2021. 

Berikut ini isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2021
TENTANG
DANA ABADI  DI  BIDANG PENDIDIKAN

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA

Menimbang          
a. bahwa untuk    mengelola   dana    abadi      pendidikan yang    berasal   dari  dana   pengem bangan  pendidikan nasional  yang dialokasikan  berdasarkan undang• undang  mengenai anggaran  pendapatan  dan  belanja negara,  telah  ditetapkan Peraturan  Presiden  Nomor  12
Tahun 2019 tentang Dana Abadi  Pendidikan;

b. bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan termasuk dana abadi  di bidang pendidikan  dalam anggaran  pendapatan  dan   belanja negara untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian,  kebudayaan,  dan perguruan tinggi;

c. bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf b,  perlu mengatur kembali  ketentuan mengenai  dana abadi di bidang pendidikan;

d. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b,  dan huruf c,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan;

Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor  47, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembarancNegara Republik Indonesia Nomor 4301);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2017  Nomor  104,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 6055);

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);

8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 6406);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor  23  Tahun  2005  tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran   Negara  Republik  Indonesia  Tahun   2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang lnvestasi Pemerintah Republik Indonesia Tahun (Lembaran Negara 2019 Nomor 166, Tambahan    Lembaran    Negara    Republik   Indonesia
Nomor 6385); 

11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 168);

12. Peraturan  Presiden Nomor  57  Tahun  2020  tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2020  Nomor 98);

13. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

14. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);

15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA  ABADI DI BI DANG PENDIDIKAN.

BAB I 
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Presiden  ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi  berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

3. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

4. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

5. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

6. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi  untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

7. Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

8. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  2

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Dana Abadi Pendidikan;
b. Dana Abadi Penelitian;
c. Dana Abadi Kebudayaan; dan 
d. Dana Abadi  Perguruan Tinggi.

BAB II
SUMBER DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

Pasal 3

( 1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c.  sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil  kerja  sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.

BAB III 
DEWAN  PENYANTUN

Pasal 4

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana  Abadi di Bidang Pendidikan.

(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang prioritas pada program layanan;
b. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu,  dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
d. pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP;   dan/ atau
e. hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.

(3)  Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 6

(1) Keanggotaan Dewan Penyantun dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua  merangkap anggota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu  pengetahuan, dan teknologi sebagai  anggota;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; dan
e. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.

(2) Dewan Penyantun  menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

BAB IV
PENGELOLAAN DANA  ABADI  DI BIDANG PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Pasal  7

(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikandapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/ atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/ atau di luar negeri.

(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

(3)  Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan  berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh  LPDP.

(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.

(3) Ketentuan  mengenai organisasi,  tata kerja,  dan manajemen   sumber   daya   manusia   LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  keuangan negara.

Pasal 9

(1) Untuk  melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5(lima) orang yang terdiri  atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang keuangan negara sebagai Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi  sebagai anggota; dan
e. 1 (satu)  orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota.

(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Bagian Kedua
Program Layanan  Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Pasal  10

Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.

Pasal  11

(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri  atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  ilmu  pengetahuan, dan teknologi;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi  dan inovasi.

(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
a. penetapan kebijakan  teknis program layanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
c. penetapan penerima manfaat;  dan
d. pemantauan  dan evaluasi  pelaksanaan program layanan  dan penerima manfaat, atas hasil   pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

(3) LPDP dapat melaksanakan:
a. program layanan; dan/ atau
b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai  arahan  Dewan Penyantun.

Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Abadi  di Bidang Pendidikan

Pasal 12

Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Pasal  13

Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan  kompetensi gelar dan nongelar;
c. pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun

Pasal  14

Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian,  pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Pasal  15

Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. fasilitasi  bidang  kebudayaan   bagi   komunitas  dan pelaku budaya;
b. produksi  kegiatan kebudayaan;
c. produksi  media;  dan
d. program   layanan    lainnya    sesuai    arahan   Dewan Penyantun.

Pasal  16

Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan  atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan  tingginya.

BAB V
PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN

Pasal  17

(1) Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia  dapat memperoleh manfaat atas  program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi  di Bidang Pendidikan.

(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat program layanan  dapat diberikan kepada selain warga negara Indonesia atau lembaga/badan  hukum Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

BAB VI 
AKUNTABILITAS DAN  PENGAWASAN

Pasal  18

( 1) LPDP bertanggung jawab atas:
a. pengembangan Dana  Abadi di Bidang Pendidikan;
b. penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi  di Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
c. penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan  hasil pengembangan  Dana Abadi  di Bidang Pendidikan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program layanan  penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Penyantun.

(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke  Dewan Penyantun dan LPDP.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal  19

(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang keuangan negara c.q. LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan  dan belanja negara melalui anggaran belanja masing-masing Kernenterian /Lembaga Teknis.
(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan negara.

Pasal 20

(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi   Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku,  ditetapkan  sebagai Dana Abadi di  Bidang Pendidikan  yang  dikelola  LPDP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Hasil  pengembangan Dana Abadi  Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil pengembangan  Dana Abadi  di  Bidang Pendidikan se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

BAB VIII 
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal  21

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana  Abadi Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  15  Desember  2021
PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA, 
ttd.
JOKO  WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK  INDONESIA,
ttd. 
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA TAHUN 2021  NOMOR 272

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 


Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. 

Semoga bermanfaat. 

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2779

Post a Comment for "Perlu Guru dan Kepsek Ketahui! Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan"