SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022
SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022
Sumber gambar: SS SE Nomor 29 Tahun 2021 |
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, merilis Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditujukan kepada:
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Di dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, disampaikan agar:
- mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 /2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan SM (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T ( testing, tracing, treatment);
- tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
- mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Semoga bermanfaat...
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/se-sesjen-kemendikbudristek-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-jelang-libur-natal-dan-tahun-baru
Post a Comment for "SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 "