Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021

SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 

Sumber: SS SE Nomor 32 Tahun 2021


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan  Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik di Indonesia.

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, merilis Surat Edaran Nomor 32  Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan  dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka  menindaklanjuti  Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 66  Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih  lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan hal  tersebut disampaikan hal-hal sebagai  berikut:
  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun  ajaran, pengaturan waktu belajar efektif,  dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar,  dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1(satu), dan libur sekolah tahun  ajaran  2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan  tahun ajaran 2021/2022  yang telah ditetapkan  sebagaimana  dimaksud pada angka 1;
  3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun  2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 di  luar waktu libur semester dalam  kalender  pendidikan  yang ditetapkan pemerintah  daerah sebagaimana dimaksud  pada angka 2;
  4. pendidik dan  tenaga  kependidikan  pada  pendidikan  anak  usia  dini,  jenjang pendidikan dasar   dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan  sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan,  dan peserta didik;
  6. mengimbau  orang  tua/wali  peserta  didik   agar  mengizinkan  dan  mendorong anaknya  yang  sudah   memenuhi   syarat  dan  ketentuan   untuk   divaksinasi COVID-19;  dan
  7. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih  ketat di  satuan pendidikan dengan pendekatan  5M  (memakai  masker,  mencuci  tangan pakai sabun/ hand sanitizer,  menjaga jarak,  mengurangi  mobilitas,  dan menghindari kerumunan) dan  3T ( testing,  tracing,  treatment).
Lenih lanjut dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dengan  berlakunya surat edaran   ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang  Libur  Natal  2021  dan Tahun Baru 2022  dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tersebut selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32  Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan  Pembelajaran  Menjelang Libur Natal 2021  Dan Tahun Baru 2022. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/se-sesjen-kemendikbudristek-no-32-tahun-2021-tentang-penyelenggaraan-pembelajaran-jelang-nataru-2021

Post a Comment for "SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 "