Terbaru! SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Terbaru! SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Dok. CecepGaos.Com |
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merilis SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SKB 4 Menteri ini ditandatangani oleh:
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Anwar Makarim)
- Menteri Agama Republik Indonesia (Yaqut Cholil Qoumas)
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Budi Gunadi Sadikin)
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Muhammad Tito Karnavian)
Melalui SKB 4 Menteri ini diputuskan bahwa:
Kesatu
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virusdisease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan:
- pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
- pembelajaran jarak jauh.
Kedua
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
Ketiga
Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pernbelajaran tatap rnuka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
Keempat
Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.
Kelima
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Keenam
Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Ketujuh
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh terdapat:
- kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran ta tap muka terbatas berlangsung; dan/ atau
- pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Kesembilan
Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
Kesepuluh
Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Kesebelas
Dalamn menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Keduabelas
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.0l.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0l.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketigabelas
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021).
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Salinan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi terbaru tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19
Terimakasih pak CepGa
ReplyDelete