Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terbaru! SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Terbaru! SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Dok. CecepGaos.Com



InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merilis SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SKB 4 Menteri ini ditandatangani oleh:
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Anwar  Makarim)
  • Menteri Agama Republik Indonesia (Yaqut Cholil Qoumas)
  • Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Budi Gunadi Sadikin)
  • Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Muhammad Tito Karnavian)
Melalui SKB 4 Menteri ini diputuskan bahwa:

Kesatu
Penyelenggaraan   pembelajaran    di    masa   pandemi   Corona Virusdisease 2019 (COVID-19)  dilakukan dengan:
  • pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
  • pembelajaran jarak jauh.
Kedua
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilakukan berdasarkan level  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)  yang ditetapkan  pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Ketiga
Satuan Pendidikan   yang   berada   pada   daerah    khusus berdasarkan   kondisi    geografis   sesuai    dengan   Keputusan Menteri Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan  Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis  dapat   melaksanakan   pernbelajaran   tatap   rnuka secara penuh  dengan kapasitas  peserta  didik 100%  (seratus persen).

Keempat
Setiap satuan  pendidikan pada daerah  khusus sebagaimana dimaksud  dalam  Diktum Ketiga paling  sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

Kelima
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama  provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya   mewajibkan seluruh satuan  pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar, pendidikan  menengah,  dan   pendidikan  tinggi   di  wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum Kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Keenam
Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran  tatap  muka  terbatas  atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Ketujuh
Pemerintah pusat dan   pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya  wajib   melakukan  pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan
Dalam hal berdasarkan    hasil   pengawasan   dan     evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh terdapat:
  • kepala satuan  pendidikan yang  terbukti melakukan pelanggaran  protokol kesehatan  pada  saat  pembelajaran ta tap  muka terbatas berlangsung; dan/ atau
  • pendidik dan   tenaga kependidikan yang telah   ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah  pusat, pemerintah daerah,  kantor  wilayah Kementerian Agama  provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Kesembilan
Dalam  hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan  dengan kebijakan  dimaksud.

Kesepuluh
Ketentuan  mengenai panduan  penyelenggaraan pembelajaran di  masa pandemi COVID-19  tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan  dari Keputusan  Bersama ini.

Kesebelas
Dalamn  menyelenggarakan  pembelajaran di masa  pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus    mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Keduabelas
Pada saat Keputusan  Menteri  ini mulai berlaku: 
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.0l.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19);  dan
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0l.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.
Ketigabelas
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21  Desember  2021).

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi terbaru tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

1 comment for "Terbaru! SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)"