Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022

 Petunjuk Teknis (Juknis) Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madarasah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Sumber gambar: Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah



InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madarasah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.  

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2022 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Melalui surat dengan nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tertanggal 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Republik Indonesia menyampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madarasah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan  madrasah  melalui  program  penyaluran  tunjangan  profesi  bagi  guru  madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini disampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Adapaun Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 


Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://kemenag.go.id/

Post a Comment for "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022"