Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan 

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman JDIH Kemendikbud, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022. 

Berikut ini isi dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut. 

Menimbang

a. bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  perlu menegaskan  Pancasila sebagai muatan  wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;

b. bahwa Peraturan  Pemerintah Nomor 57  Tahun 2021 tentang     Standar     Nasional       Pendidikan     perlu disesuaikan dengan peraturan  perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

c. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian  mutu pendidikan perlu   diselaraskan   dengan   mekanisme   akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Pemerintah tentang atas Peraturan Pemerintah 57 Tahun  2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;


Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik    Indonesia     Tahun (Lembaran Negara 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2012  Nomor 158,  Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

Memutuskan 

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH  TENTANG PERUBAHAN  ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB I 
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6676) diubah sebagai  berikut:

1. Di antara Pasal 1dan Pasal 2 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal lA

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal  Ika.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai  berikut:

Pasal 5

(1) Standar  kompetensi  lulusan   pada  pendidikan anak usia dini  merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia  dini sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai  agama dan moral;
b. nilai  Pancasila;
c. fisik  motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

( 1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai  Pancasila; dan
c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih  lanjut.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi   Peserta  Didik   agar  dapat  hidup mandiri    dan   mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan  menengah kejuruan  difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik  menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai  Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta   menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

4. Di  antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A  berbunyi sebagai  berikut:

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di  bidang pendidikan tinggi.

5. BAB III dihapus.

6. Pasal 34  dihapus.

7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk  pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh  Menteri.

(la) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh  Kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

8. Ketentuan    Pasal    39    diubah,     sehingga   Pasal    39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal  39

(1) Kurikulum Pasal 36 sebagaimana pada Jenjang dimaksud Pendidikan dalam tinggi dikembangkan   dan ditetapkan oleh masmg-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga  mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal  40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. nilai Pancasila;
c. peningkatan akhlak mulia;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan  ilmu   pengetahuan,   teknologi, dan seni;
1. agama;
j. dinamika perkembangan global;  dan
k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama; 
b. pendidikan Pancasila; 
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan;  dan 
k. muatan lokal.

(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. bahasa Indonesia;
b. bahasa daerah; dan 
c. bahasa asing.

(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3)   huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila; dan 
c. bahasa Indonesia.

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran;
b. modul;
c. blok; dan/atau 
d. tematik.

(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan 
d. bahasa Indonesia.

(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana  dan program diploma.

10. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal  51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi;  dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus. 
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat
tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah  Pusat  diatur  dengan  Peraturan Menteri.

11. Di  antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal  5lA  sehingga Pasal  5lA  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51A

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak  usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di  bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai  tugas:

a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;
d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi basil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam buruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri;  dan
e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional  Pendidikan.

(4) Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.

(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan . 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2978

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan "