Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan di seluruh Indonesia.

Melalui surat bernomor 94618/A5/HK.01.04/2021 tertanggal 30 Desember 2021 Biro Hukum Kemendikbudristek menyampaikan Salinan  Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Berikut ini isi dari salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tersebut. 

Menimbang

a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk  memimpin dan  mengelola sekolah  dalam  upaya meningkatkan  mutu  pendidikan  sesuai   dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
b. bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai  kepala sekolah;
c. bahwa  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 6  Tahun  2018 tentang  Penugasan  Guru  sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan  pendidikan   nasional, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf  a, huruf b, dan  huruf c,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

Mengingat

  1. Pasal 17  ayat (3)  Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor  20  Tahun  2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6058);
  6. Peraturan  Presiden Nomor 62  Tahun 2021  tentang Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28  Tahun 2021  tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun 2021  Nomor 963);
Memutuskan 

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

BAB I 
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan  Menteri  ini yang  dimaksud dengan:
1. Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang diberi   tugas  untuk memimpin pembelajaran dan  mengelola  satuan pendidikan  yang meliputi   taman  kanak-kanak,   taman kanak-kanak luar biasa,  sekolah dasar,  sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah  kejuruan,  sekolah menengah atas  luar  biasa, atau Sekolah Indonesia  di Luar  Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai  dan mengevaluasi peserta  didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,  dan  pendidikan  menengah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.
5. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
6. Dinas  Pendidikan  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  dinas yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan  di daerah kabupaten/kota.
7. Pemerintah  Daerah adalah  kepala daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN  adalah  satuan  pendidikan pada jalur formal  yang diselenggarakan di luar negeri.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

PERSYARATAN PENUGASAN GURU  SEBAGAI  KEPALA SEKOLAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN  PEMERINTAH  DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan  sebagai  Kepala  Sekolah harus memenuhi  persyaratan sebagai  berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah  sarjana (S-1)  atau diploma empat (D-IV)  dari perguruan tinggi dan  program studi yang  terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I,  golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah  Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah  Baik selama 2 (dua) tahun  terakhir untuk setiap unsur penilaian;
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan  sebagai Kepala  Sekolah.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf  d, dan huruf e dikecualikan untuk  Guru  yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada  satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

BAB III

MEKANISME PENUGASAN GURU  SEBAGAI KEPALA  SEKOLAH  PADA  SATUAN  PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH  DAERAH ATAU MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1)  Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan  calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pimpinan penyelenggara satuan  pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

(2) Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat      (1) dilaksanakan setelah   mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan    Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota;
c. dewan pendidikan;  dan
d. pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala  Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan   oleh pejabat pembina kepegawaian.

(6)  Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan   oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Bagian Kedua

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Pasal  4

( 1) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak  mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum mem iliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru  Penggerak.

(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang  memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1)huruf  c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Dalam  hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

Pasal  6

( 1)  Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan  yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat  Guru Penggerak.

(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang  memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,  huruf c, huruf d, dan  huruf e dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

Penyelenggara satuan  pendidikan yang diselenggarakan masyarakat  dapat melakukan  koordinasi antar penyelenggara satuan  pendidikan untuk  memenuhi  kebutuhan  penugasan Guru sebagai Kepala  Sekolah.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"