Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, dosen, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021.

Berikut ini isi dari Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2021

TENTANG

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:  
a. bahwa  untuk  memberikan  pengakuan  atas  capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan di bidang pendidikan mengenai rekognisi pembelajaran lampau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;

Mengingat:  
1. Pasal 17ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  
PERATURAN MENTERI  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.

BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rekognisi  Pembelajaran  Lampau  yang  selanjutnya disingkat RPL  adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
2. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
4. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
5. Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
6. Perguruan Tinggi  adalah  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
7. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik,  akademi, dan akademi komunitas.
8. Sekolah  Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
10. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
11. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II 
PENYELENGGARAAN
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2 

(1) Penyelenggaraan RPL meliputi:
a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
b. RPL untuk melakukan Penyetaraan   dengan Kualifikasi tertentu.
(2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 
a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan
b. melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi.

Bagian Kedua

Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk

Melanjutkan Pendidikan Formal

Paragraf 1

Melanjutkan Pendidikan Formal pada

Sekolah Menengah Kejuruan

Pasal 3

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
(2) Pengakuan   Capaian   Pembelajaran   secara   parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
a. pendidikan formal;
b. sertifikasi kompetensi; dan/atau 
c. pengalaman kerja.
(3) Pengakuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.
(4) Pengakuan Capaian Pembelajaran   secara   parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk penyelesaian:
a. mata pelajaran; dan/atau
b. unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
(5) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau  unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil penilaian sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar.
(6) Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala sekolah.

Pasal 4

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat;
b. memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja  yang  relevan  dengan  program  keahlian  pada SMK; dan
c. memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai  ketentuan  peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan   oleh   SMK   dengan   Akreditasi  A  atau unggul.

Pasal 6

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   3 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian; dan
c. pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
(2) Petunjuk  teknis  tahapan  RPL  untuk  melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.

Paragraf 2

Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi

Pasal 7

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat  (2)  huruf  b  dilakukan  melalui  pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
(2) Pengakuan  Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
c. pengalaman kerja setelah lulus  jenjang pendidikan menengah  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perolehan sks.
(4) Perolehan sks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 8

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling  rendah  lulus  sekolah  menengah  atas  atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. memiliki  pendidikan  nonformal,  informal,  dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Pasal 9

(1) Pengakuan Capaian   Pembelajaran   secara   parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat    (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang:
a. terakreditasi; dan
b. telah menghasilkan lulusan.
(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan  huruf c diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Pasal 10

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian; dan
c. pengakuan perolehan sks.
(2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan.

Bagian Ketiga

Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melakukan

Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu

Paragraf 1

Umum

Pasal 11

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b   dilakukan   melalui   pengakuan   Capaian Pembelajaran secara holistik.
(2) Pengakuan   Capaian   Pembelajaran   secara   holistik sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)  dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal,     nonformal, informal,     dan pengalaman kerja.
(3) Pengakuan   Capaian   Pembelajaran   secara   holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan pengakuan  kesetaraan  pada  jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
(4) Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.

Pasal 12

(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal   11  ayat  (2) disetarakan dengan:
a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau
b. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen.
(2) Pengakuan   Capaian   Pembelajaran   secara   holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.

Pasal 13

(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau
b. memiliki    pengalaman    praktis    yang    sangat dibutuhkan untuk       melengkapi       proses pembelajaran secara utuh.
(2) Kompetensi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. kompetensi  keahlian  spesifik  atau  unik  yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
b. kompetensi  keahlian  langka  yang  dimiliki  oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.

Pasal 14

Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.

Paragraf 2

Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru

Pasal 15

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Calon  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK;
b. calon guru pembimbing khusus;
c. calon guru mata pelajaran seni budaya; dan d.    calon guru mata pelajaran muatan lokal.
(3) Calon  guru  mata  pelajaran  produktif  pada  SMK sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (2) huruf  a merupakan calon guru untuk mata pelajaran sesuai bidang kejuruan pada SMK.
(4) Calon    guru    pembimbing    khusus    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan calon guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
(5) Calon guru mata pelajaran seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan calon guru untuk mata pelajaran seni budaya.
(6) Calon guru mata pelajaran muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan calon guru untuk mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pasal 16

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan;
b. asesmen; dan 
c. penetapan.

Pasal 17

(1) Pengajuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 huruf a dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pengajuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Pasal 18

(1) Asesmen  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 huruf b dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh Pemimpin    Perguruan    Tinggi    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Asesmen   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

Pasal 19

(1) Penetapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 huruf c    dilakukan    terhadap    hasil    asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Penetapan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 20

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon  guru  yang  dapat  digunakan  sebagai  dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 21

(1) Petunjuk teknis tahapan   RPL   untuk   melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  16  bagi  calon  guru  mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.
(2) Petunjuk   teknis   tahapan   RPL   untuk   melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya, dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Paragraf 3

Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen

Pasal 22

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
(2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi  calon  dosen  dapat  diselenggarakan  oleh Perguruan Tinggi    pada    program    studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C.
(3) Perguruan    Tinggi    pada    program    studi    dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Pasal 23

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan:
a. kajian kebutuhan calon dosen;
b. asesmen;
c. pengusulan;
d. verifikasi; dan 
e. penetapan.

Pasal 24

Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Pasal 25

Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

Pasal 26

(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pasal 27

(1) Verifikasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23 huruf  d  dilakukan  untuk  menilai  usulan RPL yang disampaikan oleh    Pemimpin    Perguruan    Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Verifikasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pasal 28

(1) Berdasarkan  hasil  verifikasi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27, direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi    sesuai    dengan    kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
(2) Penyetaraan  dengan  Kualifikasi  tertentu  bagi  calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pasal 29

Petunjuk  teknis  tahapan  RPL  untuk  melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh direktur   jenderal   yang   membidangi   pendidikan   tinggi sesuai dengan kewenangan.


BAB III 
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Usulan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun  2016  tentang  Rekognisi  Pembelajaran  Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. 
BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1414

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2832

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau"