Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Dok. Infodidaktik.Com |
InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, dosen, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021.
Berikut ini resume dari Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
RESUME
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 41 TAHUN 2021
TENTANG
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
A. Latar Belakang
- Bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau.
- Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan di bidang pendidikan mengenai rekognisi pembelajaran lampau, sehingga perlu diganti.
B. Status
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723).
C. Pokok-Pokok dalam Peraturan
1. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.
2. Penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau meliputi:
- rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada sekolah menengah kejuruan;
- rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan
- rekognisi pembelajaran lampau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon guru dan calon dosen.
3. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial sedangkan rekognisi pembelajaran lampau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon guru dan calon dosen dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik.
4. Penyelenggara rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut.
a. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada sekolah menengah kejuruan diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan dengan akreditasi A atau unggul.
b. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi terdiri atas 2 (dua) yakni:
- pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan; dan
- pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
c. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
d. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi pada program studi dengan peringkat akreditasi:
- paling rendah Baik Sekali atau B; atau
- paling rendah Baik atau C, dengan didampingi oleh perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
5. Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan melalui tahapan:
a. untuk melanjutkan pendidikan formal pada sekolah menengah kejuruan
- pendaftaran;
- penilaian; dan
- pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
b. untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
- pendaftaran;
- penilaian; dan
- pengakuan perolehan sks.
c. untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon guru
- pengajuan;
- asesmen; dan
- penetapan.
d. untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen
- kajian kebutuhan calon dosen;
- asesmen;
- pengusulan;
- verifikasi; dan
- penetapan.
Demikianlah informasi tentang Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2832
Post a Comment for "Resume Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau"