Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selamat! Sebanyak 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021

Selamat! Sebanyak 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021

Dok. InfoDidaktik.Com



InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama Formasi tahun 2021.  

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs kemenag.go.id, Kementerian Agama Republik Indonesia merilis informasi tentang pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2021. 

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan bahwa ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Kamis (20/1/2022), mengucap syukur Alhamdulillah bahwa seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Nisar menerangkan bahwa ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar.

Selanjutnya Nizar menuturkan bahwa keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan bahwa kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini itetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

Kemudian Nizar menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Lalu Nizar menyambung bahwa panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Dikatakan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

Nurudin menegaskan bahwa kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. 

Kemudian Nurudin menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada kesempatan tersebut, Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. 

Nurudin lalu mengatakan bahwa pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat  menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 dapat dibaca di bawah ini.


Dokumen Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama Formasi tahun 2021. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://kemenag.go.id/read/7-411-pendaftar-lulus-seleksi-calon-pppk-kemenag-masa-sanggah-tiga-hari-y5j9z

Post a Comment for "Selamat! Sebanyak 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021"