Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang PPemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan/atau kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman dapo.kemdikbud.go.id, Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merilis informasi atau edaran tentang Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tahun 2022. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada:
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Kepala LPMP
  • Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  • Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
  • Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
  • Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
  • Tekan tombol ubah;
  • Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  • Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
  • Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  • Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  • Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
  • Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
  • Tekan tombol ubah;
  • Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  • Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
  • Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  • Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  • Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa informasi lebih lengkap dapat melihat Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
 
Demikianlah informasi tentang Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-data-tugas-tambahan-kepala-sekolah

Post a Comment for "Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Tahun 2022"