Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023

Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 

Sumber gambar: SS Kepmendikbudristek 258/P/2023

InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.


Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023. 

Dilansir dari laman jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menandatangani Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023. 

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16 Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan  Dana  Bantuan  Operasional  Satuan Pendidikan,  perlu  menetapkan  penerima  dana  bantuan operasional  sekolah  kinerja  bagi  sekolah  yang melaksanakan  program  sekolah  penggerak  dan  sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;  dan bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah  kinerja  tahun  anggaran  2023  bagi  sekolah  yang memiliki  prestasi  sebagaimana  tercantum  Keputusan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi Nomor  155/P/2023  tentang  Penerima  Dana  Bantuan Operasional  Sekolah  Kinerja  bagi  Sekolah  yang Melaksanakan  Program  Sekolah  Penggerak  dan  Sekolah yang  Memiliki  Prestasi  Tahun  Anggaran  2023  yang  tidak sesuai, sehingga perlu diganti.

Data selengkapnya terkait para penerima dan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 dapat dibaca di bawah ini.


Surat Keputusan Menteri Pendidikan tersebut dapat diunduh DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3315





Post a Comment for "Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023"