Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023

Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023

Sumber gambar: SS Kepmendikbudristek 260/P/2023

InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023. 

Dilansir dari laman jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menandatangani Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023. 

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima  Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023. 

Data selengkapnya terkait sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 dapat dibaca di bawah ini.


Surat Keputusan Menteri Pendidikan tersebut dapat diunduh DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3317



Post a Comment for "Inilah Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023"