Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahukah Anda Isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah? Inilah Penjelasannya!

Tahukah Anda Isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah? Inilah Penjelasannya!

Sumber: lppksps.kemdikbud.go.id


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi mengenai isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi mengenai isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman lppksps.kemdikbud.go.id, inilah penjelasan mengenai isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Tahukah Anda?

Pada akhir tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan peraturan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tantang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 


Apa Saja Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Saat Ini?

Menurut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 2, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut.
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  6. memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.  
Catatan: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Bagaimana dengan Guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018?

Merujuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 27:

Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir.

Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. 


Bagaimana Jika Tidak Tersedia Guru Yang Sudah Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah?

Merujuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 4:

Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 5:
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya. 

Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Merujuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 8:

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Beban Kerja Kepala Sekolah

Merujuk Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 12:

Beban kerja Kepala Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tahukah Anda Isi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah? Inilah Penjelasannya!"