INI DIA! Tanya Jawab Seputar Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
INI DIA! Tanya Jawab Seputar Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022
Dok. InfoDidaktik.Com |
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Tanya Jawab Seputar Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi yang akurat tentang PPG?
A: Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi ppg yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud
Q: Kapan PPG Dalam Jabatan akan dimulai?
A: Silahkan memantau laman resi PPG dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022
Q: Bagaimana cara mendaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan?
A: Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Q: Apa persyaratan/siapa saja yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan?
A: Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022
Q: Saya memiliki akun SIMPKB lebih dari satu, apa yang harus saya lakukan?
A: Lakukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP
Q: Mengapa saya tidak mendapatkan notifikasi di akun SIMPKB untuk mendaftar PPG?
A: Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.
Q: Saya telah lulus seleksi akademik 2019, apakah saya langsung menjadi
peserta PPG 2022 atau harus ikut seleksi akademik lagi?
A: Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022
Q: Saya telah lulus seleksi akademik dan telah lulus seleksi administrasi
tahun 2021, apakah saya langsung menjadi peserta PPG 2022 atau harus ikut
seleksi akademik lagi?
A: Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi dan akun simpkb masing-masing
Q: Saya sedang mengikuti Program Guru Penggerak, apakah saya bisa mengikuti PPG
Dalam Jabatan?
A: Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.
Q: Apakah PPG Dalam Jabatan tahun 2022, juga termasuk untuk guru di bawah naungan Kemenag?
A: Tidak, guru di bawah naungan Kemenag mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Q: Saya dulu ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2019 tapi saya terhenti di PPL karena
waktunya bersamaan dengan Latsar. Apakah ada kemungkinan saya ikut lagi?
A: Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.
Q: Saat mengisi profil diri, pilihan jabatan fungsional saya tidak ada, apa
yang yang saya pilih/isi?
A: Silahkan pilih tanda (-)
Q: Apakah status honorer sekolah dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan?
A: Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG dalam Jabatan 2022
Q: Prodi S1 saya tidak terdapat dalam pilihan yang terdapat di menu
pendaftaran PPG, saya harus memilih apa?
A: Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4
Q: Prodi di ijazah S1 saya dapat mengambil bidang studi PPG apa?
A: Ketentuan mengenai linieritas dimuat pada lampiran surat edaran tentang seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Q: Setelah lulus seleksi administrasi apa langkah selanjutnya?
A: Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)
Q: Apakah guru honorer sekolah dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PPG Daljab
2022?
A: Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab periode ini, guru honorer sekoah (berdasarkan status di DAPODIK) tidak dapat mendaftar seleksi PPG Daljab 2022
Q: Bagi guru honor daerah yang mendapat undangan PPG Daljab 2022 namun tidak
memiliki SK kepala dinas ataupun SK P3K apakah dapat lolos seleksi
administrasi?
A: Semua guru yang mendaftar dalam seleksi administrasi PPG Daljab 2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat
Q: Apakah guru agama dapat mendaftar PPG Daljab 2022 yang dibuka saat ini oleh
kemdikbud ristek?
A: Guru agama (meskipun di bawah naungan Kemdikbud) bukan sasaran peserta PPG Daljab 2022 dari Kemdikbud Ristek. Silakan mencari informasi PPG melalui Kemenag.
Q: Apakah guru sekolah non formal seperti kelompok bermasin, dsbnya dapat
mendaftar seleksi PPG Daljab 2022?
A: Guru dari sekolah non formal tidak dapat mendaftar seleksi PPG Daljab 2022. PPG Daljab 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.
Q: Apakah kepala sekolah tidak dapat mendaftar seleksi PPG Daljab 2022?
A: Ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Daljab 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK. Jika status di DAPODIK adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Daljab 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku)
Q: Apakah ada ketentuan untuk SK dari Kepala Dinas Pendidikan?
A: SK pengangkatan/pengukukuhan/penetapan/perjanjian kerja/penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut berlaku pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.
Q: Pada tahun 2022 ini, dinas pendidikan belum mengeluarkan SK pengangkatan
guru bagaimana solusinya?
A: Jika belum ada SK tahun 2022 maka dapat menggunakan SK tahun 2020 dan 2021. Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan LPMP.
Q: Bagaimana dengan guru yang CPNS tahun 2020. Mereka sampai dengan tahun 2020
masih menggunakan SK dinas, tetapi setelah lulus cpns 2020 tidak lagi
diterbitkan SK dinas. Lalu mereka mendaftar menggunakan SK apa?
A: Guru dapat mendaftar menggunakan SK pengangkatan sebagai guru sesuai dengan kondisi masing-masing. SK yang di-upload boleh dari instansi yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor negeri yang kemudian diangkat sebagai CPNS dapat menggunakan SK sebagai guru honor negeri dan SK CPNS (sesuai tahun yang diminta).
Q: Bagaimana dengan guru P3K yang belum menerima SK pengangkatan sebagai P3K, SK
apa yang perlu diupload?
A: Bagi guru P3K yang belum menerima SK maka dapat menggunakan SK dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya jika guru masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri maka dapat meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai Dapodik per 30 Januari 2022.
Q: Berkas asli atau fotocopy legalisir yang harus di-upload?
A: Sesuai dengan ketentuan, berkas yang di-upload boleh yang asli jika ada atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, silakan dikoordinasikan dengan dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
Q: SK apa saja yang perlu di-upload guru?
A: Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu: • SK pengangkatan pertama kali sebagai guru. SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik) • SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir. SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah) • SK pembagian tugas mengajar tahun 2020/2021 dan 2021/2022 ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Q: Jika guru memiliki S1 PGSD namun mengajar di sekolah Taman Kanak-kanak apakah
linier jika memilih bidang studi PGSD?
A: Linieritas pada PPG ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Daljab 2022. Guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di taman kanak-kanak. Adapun SK mengajar di taman kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa ybs masih aktif mengajar sebagai guru di instansi tsb.
Q: Setelah memiliki sertifikat PGSD jika lulus PPG apakah guru tersebut dapat
tetap mengajar di Taman Kanak-kanak atau pindah ke SD jika ingin mendapat
tunjangan profesi?
A: Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud nomor 16 tahun 2019.
Q: Bagaimana dengan guru yang mengajar mapel Prakarya karena tidak ada
linieritas bidang studi PPG untuk prakarya?
A: Bagi guru prakarya dapat memilih bidang studi sesuai dengan prodi/jurusan S1/D4 masing-masing. Misalnya bagi guru yang memiliki S1 Fisika dapat memilih bidang studi Fisika pada jenjang SMA dstnya. Adapun linieritas antar sertifikat pendidik yang linier dengan mapel prakarya dapat dilihat pada Permendikbud No. 16 tahun 2019.
Q: Jika memiliki S1/DIV Sejarah sebaiknya memilih PPG bidang studi PPG sejarah
atau IPS?
A: Bagi guru yang memiliki S1 Sejarah sebaiknya memilih PPG Sejarah karena sangat bersesuaian dengan latar belakang Pendidikan sehingga diharapkan tingkat kelulusan lebih tinggi. Berdasarkan Permendikbud No.16 tahun 2019 guru yang memiliki sertifikat pendidik sejarah dapat mengampu mapel Sejarah di SMA dan mapel IPS di SMP.
Q: Jika memilih PPG Sejarah namun saat ini mengajar di SD atau SMP apakah
dapat lulus seleksi administrasi?
A: Guru dapat memilih bidang studi PPG lintas jenjang selama linier dengan prodi/jurusan S1/DIV yang dimiliki. SK mengajar hanya untuk membuktikan keaktifan mengajar saat ini.
Q: Apakah bisa jika guru mengikuti Program Guru Penggerak dan PPG bersamaan?
A: Dalam proses seleksi silakan saja selama dapat mengatur waktunya. Namun jika bersamaan waktunya dengan pelaksanaan perkuliahan/pembelajaran PPG Daljab maka tidak bisa. Karena pembelajaran PPG Daljab dilakukan setiap hari senin-sabtu pada jam kerja.
Q: Bagaimana pembuktian sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik dan
kapan harus di-upload?
A: Surat sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik akan diminta pada saat lapor diri online ke LPTK, bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab 2022.
Q: Apa seleksi PPG tidak melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) atau pretes?
A: Seleksi masuk PPG Daljab 2022 yaitu melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik.
Q: Apakah guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3x dapat diundang dan
mendaftar PPG Daljab 2022?
A: Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3x dapat diundang dan mendaftar PPG Daljab 2022 sesuai dengan basis data Ditjen GTK Kemdikbud. Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas S1/DIV masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada saat PLPG).
Q: Apakah guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x dapat diundang dan
mendaftar PPG Daljab 2022?
A: Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat mendaftar PPG Daljab 2022. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7) dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4x dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah terpenuhi hak-haknya dalam program sertifikasi guru.
Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Post a Comment for "INI DIA! Tanya Jawab Seputar Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"