Inilah Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN
Inilah Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN
Dok. Infodidaktik.Com |
InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, jenjang DIKDAS, dan jenjang DIKMEN.
Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, jenjang DIKDAS, dan jenjang DIKMEN.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, jenjang DIKDAS, dan jenjang DIKMEN ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menandatangani Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 4 Februari 2022.
Berikut ini Abstrak dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tersebut.
ABSTRAK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A. Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
B. Status
Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut:
- ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
- ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
C. Isu Pokok dalam Regulasi
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
- Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: a. tujuan pendidikan nasional;
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
- Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
- Standar kompetensi lulusan terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini;
- Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
- Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
- Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral;
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada: a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada: a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
b. tingkat perkembangan peserta didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
b. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar; dan
c. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah.
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.
b. standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/ bentuk lain yang sederajat.
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Salinan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Abstrak dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Semoga bermanfaat.
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3017
Post a Comment for " Inilah Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN "