Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang Perlu Guru, Kepsek, dan Para Stakeholder Ketahui

Inilah Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang Perlu Guru, Kepsek, dan Para Stakeholder Ketahui

Dok. Infodidaktik.Com

InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang perlu Guru, Kepsek, dan para Stakeholder ketahui. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang Perlu Guru dan Kepsek Ketahui ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs ditsmp.kemdikbud.go.id, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia merilis informasi tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa di tahun 2022 ini, Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 dibuka kembali oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 ini, kunci utama untuk menyukseskan salah satu program prioritas ini adalah  kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah.

Diinformasikan lebih lanjut bahwa Kemendikbudristek telah menetapkan semua pemerintah daerah tingkat provinsi untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di daerah. Khusus pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, penetapan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan beberapa kriteria. Di antaranya seperti berikut:

  1. Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya
  2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan
  3. Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Kemudian dijelaskan bahwa dalam hal kesanggupan di poin pertama, pemerintah daerah sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak di wilayahnya perlu membuktikannya dengan dua hal. Kedua hal tersebut adalah:
  1. Pembuatan video komitmen penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan juga
  2. Penandatanganan “Nota Kesepakatan”.
Kemudian disebutkan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Adapun tujuan dari nota kesepakatan ini adalah terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak.

Perlu diketahui bahwa Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pihak. Pihak pertama adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sedangkan untuk pihak kedua adalah masing-masing kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya disampaiakan bahwa tertuang dalam Keputusan Menteri  Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, Nota Kesepakatan terdapat paling sedikit 3 ruang lingkup yang harus disepakati. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup Nota Kesepakatan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

1. Tidak melakukan rotasi perangkat pendidikan

Dijelaskan bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek.

Lebih lanjut disebutkan bahwa hal ini dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, dikhawatirkan sinergi dan rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak terpilih tidak berjalan dengan lancar.

2. Kesediaan alokasi anggaran daerah

Di dalam Nota Kesepakatan, pemerintah daerah diminta berkomitmen dan bersedia mengalokasikan anggaran daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Anggaran ini dimaksudkan untuk turut mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.

3. Pembentukan kebijakan daerah

Selain komitmen untuk tidak merotasi perangkat pendidikan pada Sekolah Penggerak dan pengalokasian anggaran daerah, pemerintah daerah juga diminta membentuk berbagai kebijakan daerah yang mendukung terlaksananya Program Sekolah Penggerak.

Demikianlah beberapa hal terkait Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Informasi selengkapnya terkait Nota Kesepakatan Program Sekolah Penggerak bisa dibaca melalui paparan di bawah ini*.


Paparan Nota Kesepakatan Program Sekolah Penggerak dapat diunduh (download) DI SINI.

*Materi paparan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3 region Bali 2-4 Februari 2022

Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak dapat dibaca DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang perlu Guru, Kepsek, dan para Stakeholder ketahui. .

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/mengenal-nota-kesepakatan-dalam-program-sekolah-penggerak/

Post a Comment for "Inilah Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak yang Perlu Guru, Kepsek, dan Para Stakeholder Ketahui"