Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak

Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021.

Berikut ini isi dari Kepmen tersebut.

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak;
b. bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada satuan pendidikan  dilaksanakan  melalui pembelajaran paradigma baru;
c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Penggerak;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
10. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,    dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK. 

KESATU: 
Menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

KEDUA:
Program  Sekolah  Penggerak  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP); 
d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan 
e. Sekolah Luar Biasa (SLB).

KETIGA:
Penyelenggaraan  Program  Sekolah  Penggerak  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
c. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan;
f. evaluasi  penyelenggaraan  Program  Sekolah  Penggerak; dan
g. sanksi.

KEEMPAT:
Penyelenggaraan  Program  Sekolah  Penggerak  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA: 
Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA  huruf  d menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEENAM:
Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:
a. kerangka dasar kurikulum;
b. struktur kurikulum;
c. capaian pembelajaran;
d. pembelajaran dan asesmen;
e. projek penguatan profil pelajar Pancasila;
f. perangkat ajar;
g. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan 
h. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

KETUJUH:
Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

KEDELAPAN: 
Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

KESEMBILAN:
Pemenuhan   beban   kerja   dan   penataan   linieritas   guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEPULUH:
Ketentuan  yang  merupakan  pelaksanaan  dari  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA BELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 November 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM 

Salinan Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.



Salinan Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak dapat diunduh (download) DI SINI.


Demikianlah informasi tentangKepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3006

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak"