Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terbaru! SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Terbaru! SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, masyarakat dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merilis SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta tanggal 2 Februari 2022.

SE ini ditujukan kepada Yth:
  1. Gubernur;
  2. Bupati;  dan
  3. Walikota, di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa mempertimbangkan  situasi  peningkatan kasus penularan  Coronavirus  Disease 2019  (COVID-19)  dan  berdasarkan  kesepakatan  antara  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan    Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan  Bersama Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.0l.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), dengan   ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan denganjumlah peserta didik 50%  (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan   Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan  Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti  PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
  • memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
  • pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
  • percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
  • memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis  sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Selanjutnya disebutkan bahwa surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Salinan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dapat diunduh (download) DI SINI.

Breaking News tentang SE Mendikbudristek Tentang Diskresi SKB 4 Menteri ini dapat disimak DI SINI. 

Demikianlah informasi terbaru tentang SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/diskresi-skb-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

1 comment for "Terbaru! SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"

  1. its a good article, lets see https://psyche.psikologi.unair.ac.id/news.php?cru=Y3RnX25ld3M9NDYzMyZwb3B1cD0x

    ReplyDelete