Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022

 Inilah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022  

Sumber gambar: Logo Hardiknas 2022


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 .

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru, kepala sekolah, dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, telah merilis Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022. 

Berikut ini Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

A. Latar Belakang

Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

B. Tujuan, Sasaran dan Tema

1. Tujuan
  • Memperkuat  komitmen  seluruh  insan  pendidikan  akan  penting  dan  strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
  • Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
  • Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

3. Tema

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.

4. Logo

Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Logo Hari Pendidikan Nasional 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.

C. Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara  bendera  peringatan  Hari  Pendidikan  Nasional  Tahun  2022  diselenggarakan secara:
  • Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
  • Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
  • Pelaksanaan   upacara   secara   luring/tatap   muka   dilaksanakan   secara   terbatas, minimalis, serta menerapkan   protokol   kesehatan   dalam   upaya   pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
2. Waktu pelaksanaan
  • hari, tanggal  : Jumat, 13 Mei 2022
  • pukul             : 08.00 waktu setempat (untuk upacara luring/tatap muka)
3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.

4. Pakaian

a. Undangan:
  • Pejabat                 :    Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Undangan             :    Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan 
b.    Barisan:
  • Pegawai                 :   Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Pendidik                :   Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Siswa                     :   Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Mahasiswa            :   Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Petugas Upacara   :   Sesuai ketentuan

5. Susunan upacara bendera
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran  bendera  Merah  Putih  diiringi  lagu  kebangsaan  Indonesia  Raya  oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan  Keputusan  Presiden  RI  tentang  Penganugerahan  Tanda  Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat  pembina  upacara  (Pidato  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi);
  • Pembacaan do’a *);
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :

* : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.

6. Protokol Kesehatan

Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
  • dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
  • pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
  • petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
  • petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal tiga lapis.
  • petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
  • pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. 
  • penyediaan fasilitas cuci tangan.
  • penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang bergejala Covid-19.
Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
ttd.
Nadiem Anwar Makarim

Teks doa pada Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 dapat dibaca dan diunduh (download) DI SINI.

Pedoman  Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca di bawa ini.


Pedoman  Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/04/pedoman-peringatan-hari-pendidikan-nasional-tahun-2022

Post a Comment for " Inilah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 "