Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Dia! Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021

Ini Dia! Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021

Dok. Infodidaktik.Com


InfoDidaktik.Com - Halo, Sahabat Didaktik! Selamat datang kembali di blog sederhana InfoDidaktik.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, InfoDidaktik.Com akan berbagi informasi tentang Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog InfoDidaktik.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru dan insan pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Di dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disebutkan bahwa: 
  1. Masa  Hubungan  Perjanjian  Kerja  bagi  PPPK  paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  3. Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  bagi  JPT yang  berasal  dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  4. Dalam   hal  perjanjian  kerja  PPPK  diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan  tembusan  surat  keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan  Hubungan  Perjanjian  Kerja  bagi  PPPK yang menduduki JPT utama  dan JPT madya tertentu paling lama  5 (lima)  tahun.
  6. Ketentuan lebih  lanjut mengenai masa hubungan perjanjian  kerja bagi  PPPK  diatur  dengan  Peraturan Menteri.
Sumber: PP No 49 Tahun 2018

Sedangkan menurut PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 disebutkan pada Pasal 43 disebutkan bahwa
masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Sumber: PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021


Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dibaca DI SINI.

PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dapat dibaca DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: 

Post a Comment for "Ini Dia! Lama Masa Perjanjian Kerja PPPK Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021"